DPRD Bitung sepakat bentuk pansus persoalan lahan di Tokambahu Makawidey

Rencana pembentukan pansus muncul, setelah rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD, Vivy Jeanet Ganap.

Yaser Baginda
Penulis: Yaser Baginda
Editor: Ronny Adolof Buol
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung saat diskusi sebelum membaca poin kesimpulan. (Foto: Zonautara/ Yaser Baginda)

ZONAUTARA.com — Persoalan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di Tokambahu, Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga bakal berbuntut panjang. Perseteruan antara masyarakat dan TNI membuat sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung mengusulkan bentuk panitia khusus (Pansus).

Pengusulan pansus itu menjadi salah satu poin kesimpulan saat DPRD menggelar rapat dengar pendapat, Rabu malam (16/09/2026).

“Pengusulan fraksi untuk membentuk Pansus dalam menyikapi masalah di Tokambahu,” ucap Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap.

Vivy menjelaskan, DPRD Bitung menghormati keputusan TNI dalam melakukan program pembangunan Bataliyon. Namun, katanya, memberikan keadilan dan jaminan kehidupan yang layak bagi masyarakat Tokambahu, Makawidey dan Kasawari.

“Sebelum membentuk Pansus, akan ada koordinasi dulu bersama pemerintah daerah, DPRD, TNI, dan perwakilan masyarakat. Tapi yang pasti, teman-teman fraksi mendukung dalam pembentukan pansus ini,” jelasnya.




Rencana pembentukan pansus DPRD itu disambut baik Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu, Oral Kasehung. Oral menyebut, meskipun melawan TNI masyarakat menolak untuk direlokasi dari pesisir pantai Kambahu.

“Kami tidak akan keluar. Pantai Kambahu merupakan ruang hidup masyarakat yang telah menempati kurang lebih 24 tahun,” tegasnya.

Oral juga mendorong DPRD untuk meminta Walikota Bitung berdiri bersama rakyat dengan memastikan tanah eks HGB Nomor 1 Makawidey ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria, menjalankan redistribusi tanah kepada masyarakat, serta memberikan hak milik bagi warga pemukiman Kambahu, Makawidey.

Oral juga dengan tegas menolak segala bentuk ekspansi militer dan intervensi TNI dalam konflik agraria Makawidey.

“Urusan pertanahan dan penyelesaian konflik agraria merupakan kewenangan lembaga sipil, tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan keamanan militer,” tukasnya.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com