ZONAUTARA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Mohd Saufi bin Othman, seorang pilot asing, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta beberapa pasal dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penanganan perkara ini dilaksanakan di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya,” tambah Eko Hadi Santoso.
Kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mencurigai koper yang diambil oleh Mohd Saufi, seorang pilot dari maskapai penerbangan asing.
Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa koper tersebut berisi 14 bungkus besar ekstasi atau lebih dari 70 ribu butir serta satu paket narkotika jenis sabu. Tersangka Saufi mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantar narkoba tersebut ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar Rp 50.000. Tersangka juga mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkoba sebelumnya.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

