Komisi IX Desak Pemerintah Terapkan Putusan MK terkait MBG

Komisi IX desak penerapan putusan MK pisahkan MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Charles menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya segera bertindak meskipun MK memberikan masa penyesuaian hingga APBN Tahun Anggaran 2028.

Charles memaparkan bahwa putusan MK memberikan kejelasan tafsir konstitusi, di mana selama ini pengalokasian anggaran MBG dalam klaster pendidikan dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi. “Meskipun MK memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028, saya berpandangan pemerintah sebaiknya segera menindaklanjuti putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Charles.

Charles juga menyoroti pentingnya refocusing atau pengaturan ulang pada pelaksanaan program MBG untuk memastikan pendekatannya tepat sasaran. Ia menyarankan agar program ini lebih fokus pada kelompok yang memang membutuhkan, seperti anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami masalah gizi. Menurutnya, data BPS dan kajian dari lembaga masyarakat sipil menunjukkan bahwa penerima manfaat dapat difokuskan pada sekitar 26 juta orang yang membutuhkan intervensi gizi.

Ia memproyeksikan bahwa pendekatan yang lebih terfokus itu bisa menekan kebutuhan anggaran menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun. “Ini akan membuat Program MBG lebih berkelanjutan secara fiskal, tidak membebani APBN secara berlebihan, sekaligus tidak lagi menggerus ruang anggaran pendidikan yang memang harus digunakan untuk memenuhi amanat konstitusi,” lanjutnya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, turut menambah pernyataan Charles dengan menekankan bahwa keputusan MK tersebut mempermudah pertanggungjawaban program MBG. “Jika MBG punya anggaran sendiri dengan nomenklatur sendiri akan lebih baik dalam penganggaran dan pertanggungjawabannya,” kata Irma. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari pendidikan formal, dan karenanya, harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com