ZONAUTARA.com – Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak tengah yang terlibat dalam kasus pembunuhan keluarganya di Jakarta Utara, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa. Kejadian tragis ini terjadi pada 2 Januari 2026 di Warakas, Tanjung Priok, dan korban tewas adalah ibu serta dua saudara kandung terdakwa.
Peristiwa ini berawal dari seringnya Abdullah berkonflik dengan ibunya, Siti Solihah, serta kakaknya, Afiah Al Adilah Jamaluddin. Konfliknya berkisar pada seringnya terdakwa pulang pagi dan penggunaan uang hasil kerjanya untuk memodifikasi motor. Abdullah juga mengalami ketegangan dengan adiknya, Adnan Al Abrar Jamaluddin, yang sering bermain ponsel.
Menurut jaksa, terdakwa merencanakan pembunuhan dengan menggunakan racun tikus. Pada 31 Desember 2025, dia mencari cara membuat orang pingsan melalui internet dan mendapat informasi tentang merebus kapur barus. Abdullah kemudian membeli racun tikus dan kapur barus, serta menyiapkan larutan untuk menghabisi keluarganya pada malam Tahun Baru.
Pada pagi hari setelah insiden tersebut, ketiga korban ditemukan tewas dengan mulut berbusa, upaya penyamaran terdakwa dilakukan dengan membakar kembang api pada tubuhnya sendiri untuk menghilangkan kecurigaan. Mayat ketiga korban ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, yang segera melapor kepada warga dan pihak berwajib.
Jaksa mendakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pasal terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, serta kekerasan terhadap anak. Jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2014 dan amendemennya pada tahun 2026.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

