ASN dan Swasta Diduga Terlibat Penebangan Ilegal di Bandung

Pemkot Bandung menyelidiki dugaan keterlibatan ASN dan pihak swasta dalam kasus penebangan pohon ilegal.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Bandung sedang menyelidiki kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, dengan dugaan keterlibatan pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyelidikan yang awalnya dianggap pelanggaran ringan sesuai Peraturan Daerah kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pada Senin (3/7/2026) bahwa penyelidikan telah ditingkatkan setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran berat.

Menurut Farhan, investigasi yang dilakukan oleh Satpol PP sejak 29 Juni 2026 menunjukkan kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemkot Bandung juga memeriksa kelengkapan perizinan bangunan dan usaha di sekitar lokasi penebangan. “Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Farhan.

Farhan menjelaskan bahwa ada beberapa perizinan usaha, termasuk lapangan padel, kafe, dan videotron di kawasan tersebut, yang belum lengkap. Laporan sementara menunjukkan masih ada perizinan yang belum diproses dengan baik, menambah kompleksitas kasus ini.

Penyelidikan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, dengan pengawasan dari Satreskrim Polrestabes Bandung. Farhan menyatakan bahwa saat ini tidak dapat mengungkapkan nama-nama terduga pelaku karena masih dalam tahap penyelidikan. Dia juga menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan ASN.

Farhan memperingatkan bahwa jika terbukti bersalah, pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara lebih dari tiga tahun dan denda dalam jumlah miliaran rupiah. “Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya, sambil menekankan pentingnya komunikasi baik antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar untuk menghindari konflik serupa di masa depan.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com