ZONAUTARA.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8), terkait status tersangkanya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa langkah hukum ini adalah untuk menguji proses penanganan perkara dari sudut pandang hukum acara pidana dan administrasi yang dilakukan oleh penyidik. “Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujarnya.
Febri menambahkan, dalam gugatan praperadilan ini terdapat enam persoalan yang ingin diuji, salah satunya adalah penetapan tersangka sebanyak dua kali oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung. Ia menjelaskan bahwa dua gugatan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan, pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan oleh Kejagung, serta kedua berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
Sementara itu, Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh Febrie. “Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP,” ujarnya kepada wartawan.
Anang juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan nanti, pihaknya akan memaparkan asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie. “Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, Kombes Ahmad Yusuf Afandi selaku Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri juga menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan yang diajukan Febrie terkait penetapan status tersangka dan penyitaan aset. “Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tuturnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

