ZONAUTARA.com – Polisi telah menangkap Saepul (26), tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi seorang pria berinisial K (51) yang terjadi di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok. Saepul saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Kamis (6/8/2026).
Dimitri menjelaskan bahwa Saepul telah merencanakan aksi pencurian barang-barang korban dan melanjutkannya dengan pembunuhan. Atas tindakan tersebut, ia diancam dengan pidana mati. “Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban,” jelasnya.
Kasus ini berawal saat warga menemukan karung berisi mayat di tanah kosong sejak 24 Juli 2026. Warga kemudian membakar karung tersebut pada Selasa, 4 Agustus, setelah mengira isinya sampah. Berdasarkan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengarahkan penyelidikan kepada Saepul, yang kemudian ditangkap di Pandeglang, Banten pada Rabu (5/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa korban K dan Saepul berkenalan melalui media sosial sebelum bertemu di kontrakan di Cipayung pada 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga Saepul menghabisi nyawa K dengan menusuk dan menggorok lehernya menggunakan pisau.
Setelah memastikan K tewas, Saepul berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh korban dan membuang jasadnya di beberapa lokasi. Saepul juga membawa lari sepeda motor milik K ke wilayah Panimbang, Pandeglang untuk dijual.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

