DPR Dukung Regulasi Ketat Naturalisasi untuk Lindungi Aset Nasional

DPR mendukung regulasi ketat naturalisasi WNA menjadi WNI untuk melindungi aset nasional. Pemerintah diminta punya aturan jelas.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) guna melindungi aset nasional. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa pemerintah perlu memiliki regulasi yang jelas dalam proses ini, bukan hanya sekadar didasarkan pada status atlet atau ikatan pernikahan.

Willy Aditya menekankan pentingnya individu yang menjadi WNI benar-benar memahami dan mengintegrasikan diri secara totalitas ke dalam aspek budaya, sosial, serta falsafah negara Pancasila. “Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, atau demi menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset, dan hal sejenis lainnya,” ujar Willy dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Ia mencatat bahwa dalam beberapa negara seperti Australia, ada persyaratan residensi yang panjang, kontribusi ekonomi, atau uji integrasi budaya bagi WNA yang ingin menjadi warga negara. Di Swiss, misalnya, ada persyaratan masa tinggal belasan tahun dan evaluasi langsung dari komunitas lokal di tingkat kanton. “Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai yang dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini,” tambah Willy.

Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengumumkan bahwa proses naturalisasi akan diperketat untuk melindungi aset dan kepemilikan properti dalam negeri. Supratman menunjukkan adanya indikasi sejumlah permohonan naturalisasi yang diajukan oleh WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia, tanpa melibatkan anggota keluarga inti.

“Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,” ujar Supratman pada Jumat (7/8).




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com