ZONAUTARA.com – Mengajukan klaim asuransi mobil memerlukan kepatuhan terhadap prosedur serta kelengkapan dokumen yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Pemegang polis harus memastikan bahwa kerusakan atau kehilangan yang dialami tercakup dalam perlindungan yang tertera dalam polis.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan klaim harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam polis masing-masing. OJK mengatur bahwa perusahaan asuransi hanya dapat meminta dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang umumnya diperlukan dalam klaim asuransi mobil meliputi formulir pengajuan klaim yang telah diisi, salinan polis, salinan SIM dan STNK, foto bagian kendaraan yang rusak, serta kronologi kejadian. Untuk situasi tertentu seperti kehilangan atau kecelakaan besar, dokumen tambahan seperti surat keterangan polisi mungkin diperlukan.
Pemilik kendaraan disarankan untuk melaporkan kejadian kepada perusahaan asuransi segera setelah mengalami kerusakan. Dokumen pendukung harus disiapkan dan diserahkan sesuai instruksi perusahaan, sementara pemeriksaan oleh pihak asuransi dilakukan untuk memastikan klaim sesuai dengan manfaat yang tercantum dalam polis.
Klaim tidak selalu disetujui meski semua dokumen lengkap. Manajemen asuransi akan menilai klaim sesuai dengan polis, hasil pemeriksaan, dan fakta kejadian. Baca dan pahami polis seawal mungkin untuk menghindari klaim ditolak karena tidak sesuai syarat penjaminan.
Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.

