ZONAUTARA.com – Seorang wanita lansia berinisial I (70) di Tangerang Selatan, Banten, mengalami penipuan oleh dua orang yang mengaku sebagai mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga menyebabkan kehilangan mobil Toyota Fortuner miliknya. Kejadian itu terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, modus operandi penipuan ini dilakukan oleh tersangka dengan berpura-pura hendak mencairkan aset. Pada hari kejadian, pelaku memberikan fasilitas apartemen yang sebelumnya disewa untuk korban agar beristirahat. Korban diberitahu bahwa keesokan harinya mereka akan bersama menuju kantor KPK untuk mencairkan aset.
Namun demikian, setelah korban selesai membersihkan diri di kamar mandi, tersangka A mengambil kunci, dokumen, dan handphone korban, dan mengunci korban di dalam kamar mandi. “Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, Tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi Tersangka A ini, setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban,” kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Rabu (12/8/2026).
Korban sempat berteriak meminta tolong dan memukul-mukul pintu kamar mandi berulang kali. Satu jam kemudian, petugas apartemen berhasil membuka pintu dan membebaskan korban. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat tersangka A membawa tas korban serta kendaraan Toyota Fortuner warna putih milik korban, yang menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp300 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong.
Pihak kepolisian kemudian menangkap kedua tersangka di Cianjur, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial A (38), yang mengaku sebagai mantan tahanan KPK, dan EJ (45), yang berpura-pura menjadi pegawai KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

