Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lakukan Pencabulan terhadap 5 Santri

Syekh Ahmad Al Misry diduga mencabuli 5 santri dengan modus menjanjikan pendidikan di Mesir. Kini dalam buron, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Bareskrim Polri saat ini sedang berupaya menangkap Syekh Ahmad Al Misry (39) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima santri, empat di antaranya masih di bawah umur. Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji dan menjanjikan pendidikan di Mesir kepada para korban.

“Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Nurul menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pengaruhnya sebagai guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban sejak tahun 2017 hingga 2025.

Modus operandinya, lanjut Nurul, pelaku yang mengklaim sebagai tokoh agama dan guru ngaji, memanfaatkan posisi untuk memanipulasi korban dengan iming-iming pendidikan di Mesir. Tempat kejadian perkara tersebar di berbagai kota di Indonesia serta Mesir, antara lain di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, dan Jakarta. “TKP-nya ada di Purbalingga, kemudian Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Waktu berlangsungnya sejak tahun 2017 – 2025,” ujarnya.

Syekh Ahmad Al Misry telah dijadikan tersangka sejak April 2026 dan kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keberadaannya tidak diketahui di Indonesia. Bahkan, Interpol telah mengeluarkan red notice setelah permohonan dari Polri disetujui oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis pada awal Juli.

Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Div Hubinter Polri, dan Interpol terkait pencarian dan pemulangan tersangka. “Kemudian juga penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya. Syekh Ahmad Al Misry terancam Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.




Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com