ZONAUTARA.com – ​Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi mengoperasikan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin (24/8/2026), sekaligus dirangkaikan dengan peresmian tempat ibadah Gereja Imanuel di lantai dua gedung tersebut.
Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pelayanan publik sekaligus memperkuat integritas jajaran kejaksaan dalam melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah Sulut.
​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyampaikan bahwa kehadiran gedung PTSP ditujukan sebagai pusat informasi dan penanganan berbagai problematika hukum.
Fasilitas ini dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, konsultasi perkara, hingga menyampaikan keluhan pelayanan secara langsung.
​Jacob menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan, mulai dari birokrasi yang berbelit-belit, indikasi pungutan liar, gratifikasi, hingga perbuatan oknum yang meresahkan.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk merespons setiap laporan publik dengan cepat dan transparan.
​”Lapor aja ke sini! Kita pasti akan tindak lanjuti 1×24 jam,” tegas Jacob Hendrik Pattipeilohy di sela-sela peresmian.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menyerap aspirasi masyarakat akar rumput secara langsung dan responsif.
​Lebih lanjut, Jacob menjelaskan bahwa pembenahan infrastruktur ini dilakukan demi mewujudkan Kejati Sulut sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kesiapan sarana penunjang fisik dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
​Sementara itu, keberadaan fasilitas Gereja Imanuel yang berdiri di lantai dua Gedung PTSP diharapkan dapat membentuk mental spiritual para pegawai.
Melalui pembinaan rohani yang seimbang, Jacob berharap seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejati Sulut dapat terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

