ZONAUTARA.com – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah menangkap Vonnie Anneke Panambunan, mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk sebuah rumah sakit di Kabupaten Minahasa Utara.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, memastikan bahwa Vonnie Panambunan, yang dikenal sebagai VAP, adalah buronan yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan di RS Walanda Maramis. “Iya VAP merupakan buronan Kejati Sulut terkait kasus korupsi pengadaan lahan RS Walanda Maramis,” kata Eri Yudianto dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Menurut Eri, Vonnie ditangkap di Kabupaten Mimika, Papua, setelah sebelumnya diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian. “Tersangka kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian dan terakhir diketahui berada di Jakarta. Namun, tersangka diketahui bergerak ke Papua, sehingga penyidik kejaksaan langsung menangkap tersangka,” ungkap Eri.
Eri menjelaskan bahwa VAP ditetapkan sebagai buronan setelah tidak menghadiri panggilan dari penyidik Kejati Sulut sebanyak tiga kali. “Tersangka tidak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik, karena tidak mau datang meskipun sudah 3 kali pemanggilan. Kemudian jaksa menetapkan VAP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Saat ini, Vonnie Panambunan telah berada di kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk keterangan lebih lanjut nanti disampaikan oleh Kajati Sulut ya,” ujar Eri Yudianto.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

