ZONAUTARA.com – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026). Pada rapat tersebut, anggota Komisi III, Soedeson Tandra, memimpin diskusi dengan sejumlah pakar politik, di mana muncul kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan RUU tersebut.
Menurut Soedeson, kekhawatiran ini muncul di masyarakat terkait penerapan RUU yang mungkin melampaui tindak pidana korupsi. “Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas,” ujar Soedeson dalam pembukaan rapat.
Soedeson menjelaskan, di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, mekanisme perampasan aset diberlakukan untuk kasus di luar korupsi. “Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memiliki preseden yang berlaku di berbagai negara lain seperti Inggris dan AS,” ucapnya.
Meski demikian, muncul juga kekhawatiran dari publik bahwa RUU ini bisa menjadi alat untuk kepentingan politik. “Di sisi lain, Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” tegas Soedeson.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, seperti memeras rakyat atau mengkriminalisasi lawan politik hingga membungkam suara kritis. “Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat,” tuturnya.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

