ZONAUTARA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Aksi ini dilakukan melalui fitur siaran langsung pada aplikasi TikTok dan disertai ajakan untuk pindah ke aplikasi Tevi. Tindakan ini berlangsung sepanjang Juni 2026.
Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan bahwa dalam salah satu kasus, tiga tersangka yang berinisial RA, RY, dan MK ditangkap di wilayah Jawa Barat. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan siaran. Mereka menggunakan fitur Pertarungan Koin untuk menarik minat penonton.
“Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujar Adex dalam keterangan tertulis.
Operasi serupa juga ditemukan di wilayah lain, yaitu Lampung dan Yogyakarta, melibatkan pelaku berinisial PA, DI, dan SS. Keseluruhan pelaku menawarkan konten vulgar kepada penonton yang bersedia memberikan donasi melalui pembelian Star atau Bintang.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembuatan dan penyebaran pornografi serta tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

