Bareskrim Tangkap Enam Pelaku Penyebar Konten Pornografi

Enam pelaku penyebar konten pornografi melalui TikTok dan Tevi ditangkap Bareskrim Polri selama Juni 2026.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Aksi ini dilakukan melalui fitur siaran langsung pada aplikasi TikTok dan disertai ajakan untuk pindah ke aplikasi Tevi. Tindakan ini berlangsung sepanjang Juni 2026.

Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan bahwa dalam salah satu kasus, tiga tersangka yang berinisial RA, RY, dan MK ditangkap di wilayah Jawa Barat. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan siaran. Mereka menggunakan fitur Pertarungan Koin untuk menarik minat penonton.

“Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujar Adex dalam keterangan tertulis.

Operasi serupa juga ditemukan di wilayah lain, yaitu Lampung dan Yogyakarta, melibatkan pelaku berinisial PA, DI, dan SS. Keseluruhan pelaku menawarkan konten vulgar kepada penonton yang bersedia memberikan donasi melalui pembelian Star atau Bintang.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembuatan dan penyebaran pornografi serta tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com