ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yayat Sudrajat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki belasan aset mewah yang terkait dengan kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penelusuran aset ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
KPK intensif menelusuri aset-aset Yayat Sudrajat dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayahnya, HM Kunang; dan seorang swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
KPK menyebutkan bahwa Ade Kunang dan HM Kunang terduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap. Ade Kunang diduga sudah mulai berkomunikasi dan meminta ijon proyek sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030. Total suap yang diduga diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kunang dan ayahnya mencapai Rp11,4 miliar.
Pada 10 September 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan umum per Agustus 2026, meskipun hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Diolah dari laporan ANTARA.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

