Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras Senilai Rp 27,3 Miliar

Bea Cukai menggagalkan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp 27,3 miliar sepanjang Agustus-September 2026.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan sejumlah upaya impor ilegal, termasuk beras, garam, dan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 27,3 miliar. Operasi ini dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Petugas Bea Cukai berhasil menyita puluhan kontainer berisi barang-barang tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengatasi masalah impor ilegal yang semakin marak terjadi.

Kepala Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan peraturan ketat yang diberlakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara.

Barang-barang ilegal ini termasuk dalam kategori yang sering kali menjadi sasaran penjagaan ketat Bea Cukai. Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku impor ilegal lainnya.

Selengkapnya mengenai operasi ini dapat disaksikan dalam program Evening Up di CNBC Indonesia yang disiarkan pada Selasa, 22 September 2026.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com