ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan sejumlah upaya impor ilegal, termasuk beras, garam, dan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 27,3 miliar. Operasi ini dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Petugas Bea Cukai berhasil menyita puluhan kontainer berisi barang-barang tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengatasi masalah impor ilegal yang semakin marak terjadi.
Kepala Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan peraturan ketat yang diberlakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara.
Barang-barang ilegal ini termasuk dalam kategori yang sering kali menjadi sasaran penjagaan ketat Bea Cukai. Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku impor ilegal lainnya.
Selengkapnya mengenai operasi ini dapat disaksikan dalam program Evening Up di CNBC Indonesia yang disiarkan pada Selasa, 22 September 2026.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

