ZONAUTARA.com – Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof Widodo, menegaskan pentingnya asas praduga tidak bersalah terkait pemanggilan dosen Fakultas Ilmu Administrasi UB, Romy Hermawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang melibatkan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Prof Widodo menekankan kampus menghormati proses hukum dan kinerja KPK. “Yang pertama, tentu kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin,” kata Prof Widodo kepada wartawan dilansir detikJatim, Kamis (1/10/2026).
Prof Widodo mengungkapkan, hingga saat ini, Universitas Brawijaya belum menerima informasi langsung terkait keterlibatan Romy Hermawan dalam kasus tersebut. Semua informasi yang diperoleh pihak kampus berasal dari pemberitaan media. “Setelah ada pemanggilan, kita kan juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung, kita mendengarnya kan dari media,” ujarnya.
Kampus juga belum mengambil langkah spesifik terkait aktivitas Romy sebagai dosen, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK mengenai sejauh mana keterlibatan atau kesalahan yang dilakukan. “Sehingga kita juga masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan beliau dan sejauh mana jika mungkin ada kesalahan-kesalahan. Kita belum tahu, dan karena kita belum tahu maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu,” jelasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Romy Hermawan masih dalam tahap awal, sehingga pihak Universitas Brawijaya bersikap menunggu hingga ada informasi yang lebih jelas dan terjamin sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atau langkah lanjutan yang akan diambil baik oleh pihak kampus maupun KPK terkait kasus ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

