ZONAUTARA.com – Empat orang napi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang narapidana berinisial AW tewas di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Dua, Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatra Selatan. Insiden tragis ini dipicu oleh tuduhan pencurian uang sebesar Rp25 ribu.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah RK, GG, RAS, dan R. Mereka semua merupakan penghuni sel yang sama dengan korban di Blok A. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 25 napi yang menghuni sel tersebut, serta hasil autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang yang memperlihatkan adanya banyak luka bekas benda tumpul.
Tim forensik menemukan berbagai luka pada jenazah seperti memar di kepala, luka robek di wajah, memar di sekitar mata, resapan darah di jaringan leher, serta pendarahan di paru-paru kiri. Selain itu, ditemukan pula tulang rusuk yang patah yang diduga akibat kekerasan.
Kasatreskrim Polres OKUS, AKP Aston L. Sinaga, menyebutkan bahwa dari gelar perkara disimpulkan kematian korban disebabkan oleh tindak pidana. “Dari gelar perkara, kami tetapkan empat tersangka yang semuanya napi satu kamar dengan korban,” ungkap Aston. Pengeroyokan dipicu tuduhan RK terhadap korban yang mengakibatkan adu mulut pada pagi hari kejadian.
Tersangka RK diduga menjadi otak pelaku dengan melakukan kekerasan secara fisik berulang kali terhadap korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita berasal dari hasil pemeriksaan forensik dan pakaian korban.
Diolah dari laporan Tirto.id.

