Kuasa Hukum Febri Sampaikan Sembilan Catatan pada Dakwaan JPU

Kuasa hukum Febri Diansyah ajukan sembilan catatan terhadap dakwaan JPU pada kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang diwakili oleh Febri Diansyah, mengajukan sembilan catatan mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan tersebut. Salah satunya mengenai perbedaan waktu terjadinya tindak pidana pencucian uang yang disebut dari tahun 2018 hingga 2026 dalam pelimpahan perkara, sementara dakwaan menyebut tahun 2020 hingga 2026.

Penyimpangan ini dianggap penting oleh Febri karena predicate crime berupa pemerasan terjadi pada tahun 2020. “Kenapa ini jadi penting? Karena predicate crime yang disebut, yang katanya adalah pemerasan itu, itu terjadinya di 2020. Jadi, enggak boleh pencucian uang itu berlaku surut. Itu sudah kami sampaikan sejak awal, kami sampaikan juga di proses praperadilan, dan sekarang dikoreksi oleh penuntut umum dalam dakwaannya,” jelas Febri pada konferensi pers seusai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Selain itu, kasus yang disangkakan sebagai predicate crime ternyata tidak ada kaitannya dengan perkara Asabri, melainkan terkait penanganan Jiwasraya. Febri juga menyoroti bahwa dalam dakwaan tidak disebutkan perbuatan trading in influence oleh Febrie, meski temuan hal tersebut muncul dalam penyidikan. “Artinya apa? Ada banyak hal di proses penyidikan yang menurut kami itu dikoreksi oleh dakwaan ini, itu sekaligus menunjukkan bahwa kritik kami selama ini dalam proses penyidikan relevan,” ujar Febri.

Febri juga menyoroti bahwa Fery Hongkiriwang tidak menjadi tersangka meskipun dianggap sangat berperan dalam pertemuan dengan Tan Kian. Ia mempertanyakan konsistensi proses hukum yang berjalan, “Apakah mungkin orang yang melakukan perbuatan bersama-sama, tapi ada yang tidak jadi tersangka?” Febri menambahkan bahwa dakwaan tersebut seakan menunjukkan semua temuan tanpa pengelompokan yang jelas, menjadikannya sebagai tuduhan gelondongan atau sapu jagat untuk TGB (tindak pidana pencucian uang).

Febri mengkritik bahwa dakwaan penuntut umum mengandalkan “jurus sapu jagat”, dengan memasukkan semua tuduhan terhadap Febrie tanpa kejelasan predicate crime yang tepat. “Kalau kita dengar baik-baik tadi, predicate crime yang jelas didakwakan, didakwakan ya, belum tentu benar, predicate crime yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e dengan nilai Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum membutuhkan kejelasan mengenai kejahatan awal dari tindak pidana pencucian uang.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com