ZONAUTARA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa total restitusi yang wajib dibayarkan kepada 83 anak korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mencapai Rp2.125.277.183. Pembayaran ini dibebankan kepada 32 terdakwa sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Sidang tuntutan terhadap 11 pengasuh dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin (12/10). Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta agar masing-masing pengasuh membayar restitusi sebesar Rp14.168.514, sesuai dengan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dikeluarkan pada tanggal 9 September 2026.
Selain menyebutkan para terdakwa yang meliputi Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, dan delapan lainnya, jaksa juga menjelaskan bahwa LPSK telah menerima pengajuan restitusi. Hingga saat ini, kasus ke 13 terdakwa telah masuk pengadilan, yang meliputi pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah.
Menurut jaksa, pengasuh harus menuntaskan pembayaran restitusi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan potensi perpanjangan satu bulan. Jika tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita harta terdakwa untuk dilelang. Bilamana tidak mencukupi, pengasuh bisa menghadapi hukuman penjara selama 14 hari. Selain itu, tuntutan pidana lainnya meliputi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti 90 hari penjara.
Sementara itu, Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dituntut membayar restitusi Rp1.274.166.300,98 dan menghadapi hukuman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp900 juta. Ketidakmampuan membayar denda ini dapat berujung pada hukuman penjara tambahan selama 180 hari.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

