ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sulap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan tersangka diperoleh setelah Hamenang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Konferensi pers terkait kasus ini digelar oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Bersama Hamenang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.
Para tersangka kemudian langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Sebelumnya, Hamenang menjalani pemeriksaan dari KPK pasca-OTT, dan setelahnya langsung ditahan.
Sore itu, pantauan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ketika Hamenang keluar setelah diperiksa selama beberapa waktu. Tepat pada pukul 18.31 WIB, Hamenang terlihat menuruni gedung dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangannya dalam posisi diborgol.
Bersama Hamenang, penahanan juga menjerat dua tersangka lainnya, di antaranya Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jateng dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan manipulasi hasil audit BPK Jateng.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

