ZONAUTARA.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengambil langkah hukum kasasi setelah mengalamai kekalahan dua kali dalam gugatan yang diajukan oleh pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle. Ernie, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA), dipindahkan ke posisi Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Informasi terkait permohonan kasasi ini dikeluarkan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Minggu (18/10). Permohonan tersebut tercatat masuk pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menetapkan kemenangan untuk Ernie atas Natalius Pigai. PT TUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/2026/PTUN.JKT., yang sebelumnya telah diputuskan pada 2 Juli 2026. Majelis hakim terdiri dari ketua Hujja Tulhaq dan anggota Fitriamina serta Indaryadi, dengan panitera pengganti banding Satya Nugraha, memutuskan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ernie mengaku bersyukur atas keputusan pengadilan banding yang menguatkan putusan tersebut. “Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,” ungkapnya melalui pesan tertulis pada Rabu (7/10). Pengadilan menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026, yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke fungsional, menjadi batal.
Putusan pengadilan juga mewajibkan Natalius Pigai untuk mencabut surat keputusan tersebut serta mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

