ZONAUTARA.com – Polisi dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat melakukan pemasangan plang larangan terhadap kegiatan menanam dan berkebun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh. Langkah ini diambil setelah ditemukan bibit sawit yang ditanam di lokasi tersebut.
Pemasangan plang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.30 WIB, dipimpin oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani serta unsur Forkopimda.
Dalam akun Instagram resmi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, momen pemasangan plang tersebut diunggah. Tampak Annisa bersama kepolisian dan Forkopimda meninjau kawasan bekas kebakaran hutan, lalu menemukan bibit sawit yang baru ditanam.
“Sudah ada bibit sawit, Pak Kapolres. Membakar, apalagi di kawasan hutan. Gimana, siapa yang nanam ini, Pak Kapolres?” tanya Annisa Suci Ramadhani.
Annisa menjelaskan bahwa kebakaran hutan terjadi sejak pertengahan Agustus. Ia meminta agar bibit sawit segera dicabut dan diganti dengan tanaman hutan. Dalam rapat koordinasi pada 9 September 2026, telah dibentuk Satgas Nagari untuk pencegahan karhutla.
“Langkah kedua, setelah kita selesai memadamkan api dan hampir 3 minggu nihil hotspot, kita harus melakukan restorasi atau pengembalian fungsi hutan itu sendiri dengan menanami hutan bekas kebakaran menggunakan tanaman-tanaman hutan. Kita juga memasang plang dan police line untuk mengingatkan kembali masyarakat bahwa kawasan hutan bekas karhutla tidak boleh ditanami, diolah, atau digunakan untuk berkebun,” ucap Annisa.
Penemuan bibit sawit di lokasi pemasangan plang melanggar aturan dan akan diproses secara hukum.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

