ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama PET, Bupati Sorong Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (27/10).
Sebelumnya, KPK telah menahan empat orang terduga pelaku korupsi berupa pemerasan yang diduga terjadi di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Keempat orang tersebut adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang merupakan wiraswasta.
Anom dan Haris dikenai dakwaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Lilik dan Dias dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

