ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap ijazah Presiden Joko Widodo, dengan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 120 saksi dan ahli dalam sidang tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 94 saksi dan 26 ahli, sebagaimana disampaikan jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede pada sidang lanjutan, Rabu (28/10).
“Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya,” ungkap Christin. “Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya,” tambahnya.
Sebagai saksi, jaksa menghadirkan Lechumanan, Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya, Lechumanan menegaskan telah melihat ijazah asli Jokowi saat gelar perkara di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan, “Saya sebelumnya itu dikirimkan bahwa melalui link UGM itu tanggal 11 Oktober 2022 itu rektor menegaskan Pak Jokowi adalah alumnus UGM.”
Lechumanan menyebutkan, tudingan Roy Suryo bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu telah menimbulkan perpecahan di masyarakat. Dalam sidang, jaksa memutar lima cuplikan video yang menampilkan Roy Suryo membuat pernyataan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo menghadapi tudingan bahwa pernyataannya mengenai ijazah Presiden Jokowi telah menimbulkan dampak negatif di masyarakat. “Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi,” kata Lechumanan saat diminta menjelaskan dampak dari video-video tersebut. Sidang akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi serta memeriksa bukti yang ada.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

