Nilai pembebasan e-commerce naik jadi 3 dollar per kiriman

Ketentuan tersebut tidak berlaku atas tiga barang, yaitu tas, sepatu dan produk tekstil.

Rahadih Gedoan
Penulis: Rahadih Gedoan
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan keterangan pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12/2019).(Image: Humas Kemenkeu)

ZONAUTARA.com – Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman atau Consignment Note (CN) untuk bea masuk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi pada konferensi pers tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (e-commerce), di ruang pers Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12/2019), menjelaskan bahwa alasan kenaikan barang impor melalui e-commerce itu adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan CN di bawah 75 dollar AS padahal nilai barangnya lebih dari itu.

“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan CN, mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 dollar AS. Jumlah dokumen yang di bawah 75 dollar AS, porsinya 98,65 persen. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98 persennya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah 75 dollar AS,” kata Heru.

Saat ini, lanjut Dirjen Bea dan Cukai itu, treshold barang kiriman di bawah 75 dollar AS diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPH kalau dia memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka dikenakan tarif 10 persen. Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan tarif 20 persen. Sehingga kalau ditotal rangenya antara 27,5 persen – 37 persen, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.

Policy yang sekarang treshold barang kiriman di bawah 75 dollar AS diberikan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan tarif 7,5 persen, PPN 10 persen, PPH kalau dia memiliki NPWP 10 persen kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan 20 persen. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5 persen – 37 persen tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” jelas Heru.




Menurutnya, ketentuan tersebut tidak berlaku atas tiga barang, yaitu tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju yang tarifnya PPN dan PPHnya mengikuti bea masuk tarif normal atau Most Favoured Nation.

“Bea masuk untuk ketiganya antara 15 persen – 20 persen untuk tas, sepatu 25 persen – 30 persen, tekstil 15-25 persen. Sedangkan PPNnya 10 persen, PPh 7,5-10 persen sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi,” kata Heru.

Hal ini, imbuhnya, dimaksudkan untuk mendukung tumbuh-kembang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah dan produk lokal Indonesia. Untuk melaksanakan ketentuan ini, Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window, dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time.

“Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak,” terangnya.

Ditegaskan lagi, ketentuan mengenai penyesuaian de minimis atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman berlaku 30 hari sejak ditandatangani.

Follow:
Jurnalis, Instruktur Akting, Pelatih Teater, Sastrawan, Ketua Dewan Kesenian Kota Manado.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com