Sebelum dilimpahkan, tahanan Polres Kotamobagu wajib jalani rapid test

Para tahanan ini terdiri dari 1 orang kasus pertambangan emas tanpa ijin, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus persetubuhan anak di bawah umur, 1 orang kasus Narkoba, dan 1 orang kasus pengrusakan hutan.

Media Sindikasi
Penulis: Media Sindikasi
Salah satu tahanan Polres Kotamobagu menjalani rapid test sebelum mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.(Image: sulawesion/Ali Mokoginta)

KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – 9 orang tahanan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, Senin (26/10/2020) hari ini akan dikirim ke lembaga Permasyarakatan II B Kotamobagu.

Sehari sebelumnya, Minggu (25/10/2020), 9 orang tahanan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Kotamobagu. Sebelum dilimpahkan, para tahanan telah melalui pemeriksaan kesehatan rapid test covid-19.

“Prosedurnya demikian, setiap tahanan yang akan dilimpahkan harus dipastikan bebas corona melalui uji rapid test,” kata Kapolres Kotamobagu melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman.

Para tahanan ini terdiri dari 1 orang kasus pertambangan emas tanpa izin, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus persetubuhan anak di bawah umur, 1 orang kasus Narkoba, dan 1 orang kasus pengrusakan hutan.

Dalam upaya memutuskan mata rantai covid-19, Polres Kotamobagu giat melakukan kampanye protokol kesehatan.




Bersama tim Satgas Covid-19 Kotamobagu, personil Polres Kotamobagu menjadi ujung tombak dalam menegakan disiplin kesehatan di tengah masyarakat.

Penulis: Ali Mokoginta/sulawesion.com

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com