Ingin mengurus SIM? ini biaya pengurusan baru dan perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012, SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan.

Redaksi ZU
Penulis: Redaksi ZU
Ilustrasi dari Pixabay.com

ZONAUTARA.com – Seluruh pengemudi kendaraan bermotor segala jenis di Indonesia wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi atau yang biasa disingkat dengan SIM. SIM diterbitkan oleh kepolisian setempat dimana pengemudi atau pengguna kendaraan berdomisili.

Adapun syarat untuk mengurus SIM baru adalah mempunyai E-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik (SIM baru). Sementara untuk mengurus perpanjangan wajib membawa SIM asli.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012, SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan. Dalam peraturan itu juga SIM dibedakan menjadi dua, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Adapun daftar tarif pengurusan penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000




Sementara jika ingin memperpanjang SIM, ini daftar tarifnya:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000

TAGGED:
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com