ZONAUTARA.com – KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Hal ini dilakukan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merevisi Peraturan KPU sebelumnya.
KPU memberikan rentang waktu dari 15 hingga 18 September 2024 untuk masyarakat memberikan opini dan tanggapan mereka. Warga dapat menyampaikan tanggapan mereka melalui portal daring KPU di https://infopemilu.kpu.go.id atau dengan mendatangi langsung kantor KPU Sulawesi Utara.
Tiga pasangan calon yang telah lolos tahap verifikasi administrasi adalah:
- Mayor Jenderal TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE sebagai calon Gubernur yang pernah menjadi mantan terpidana dalam kasus perampasan kebebasan. Ia berpasangan dengan Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH.
- Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai Gubernur, berpasangan dengan Hanny Joost Pajouw, SE.Ak., ME sebagai calon Wakil Gubernur.
- Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw berpasangan dengan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alfret Denny Djoike Tuejeh.
Selain menerima masukan, KPU juga mengumumkan bahwa visi, misi, dan program kerja dari setiap pasangan calon dapat diakses masyarakat secara daring melalui tautan https://bit.ly/visimisipaslonsulut2024. Diharapkan, proses ini dapat meningkatkan transparansi serta partisipasi publik dalam Pilgub Sulawesi Utara.
Informasi lebih lanjut bisa diperoleh langsung di Kantor KPU Sulawesi Utara.
Berikut dokumen lengkap Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024: