MANADO, ZONAUTARA.com – Polda Sulut tak main-main terhadap kasus pengrusakan aset PT Conch yang dilakukan Satpol PP Pemkab Bolmong pada Senin, (5/6/2017) lalu. Tindakan atas perintah Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow ini telah menarik perhatian publik.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya hanya terfokus pada tindak pidana pengrusakan, bukan pada perizinan perusahaan.
“Setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintah itu harus sesuai dengan undang-undang yang telah mengatur kewenangan yang diberikan oleh negara, oleh karena itu setiap aparat tidak boleh bertindak sesuai dengan keinginan pribadi atau perintah seseorang yang bersifat subyektif karena harus memenuhi obyektifnya syarat aturan,” tegas Tompo, Senin (17/7/2017) malam.
Oleh karena itu, dilanjutkannya, tindakan yang dilakukan satpol PP Bolmong tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk menertibkan. Namun disayangkan mereka tidak memahami bagaimana mekanisme dan prosedur dalam melakukan penertiban sesuai undang-undang baik prosedur, tata cara, dan administrasi.
Akibatnya, dalam pelaksanaannya banyak aturan yang tidak terpenuhi sehingga tindakan tersebut tidak tergolong penertiban namun pelaksanaannya bertentangan dengan aturan dan melawan hukum, serta melanggar batasan hukum pidana dalam hal ini tergolong pengrusakan dalam KUHP.
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Unsrat Manado Toar Palilingan menyatakan, penertiban merupakan kewenangan daerah berpayung pada Peraturan Daerah (Perda). Prosedur penerapan sanksi terhadap pelanggar Perda khusus bangunan gedung punya mekanisme tersendiri. Jika mekanisme tersebut sudah dilakukan secara benar, maka berujung pada pembongkaran yaitu penertiban yang legal.
“Namun kalau kasus tersebut diluar prosedur mekanisme yang sudah diatur yang mengikat, baik bagi warga setempat, pelaku usaha maupun penyelenggara pemerintahan, itu sama halnya dengan satu perbuatan melawan hukum. Kalau ada akibat yang ditimbulkan, inilah yang berpotensi melanggar pasal-pasal terkait dengan dugaan pidana pengrusakan,” jelas Palilingan.
Dirinya menilai, apa yang dilakukan Polda Sulut masih dalam tataran kewenangan sebagai aparat penegak hukum karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan.
Penertiban aset PT Conch, dikatakan Palilingan, telah dilakukan dengan cara subyektif tanpa memperhatikan dan mengikuti aturan-aturan yang ada sehingga dalam pelaksanaan berjalan tanpa sistematika yang jelas, namun hanya sesuai hasil pemikiran seseorang tidak memahami mekanisme dan prosedur penertiban.