bar-merah

Aturan KPU Larang Napi Ikut Caleg Menuai Polemik

MANADO, ZONASULUT.com – Penetapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, menuai polemik.

Dalam salah satu pasal di PKPU, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi, “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”.

KPU menegaskan peraturan mereka yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham. Namun sejumlah anggota DPR menilai PKPU itu telah menabrak undang-undang yang ada. Mereka pun berencana mengajukan hak angket kepada KPU.

Tak hanya anggota DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Mei lalu juga sudah angkat suara soal ini, saat PKPU masih direncanakan oleh KPU. Menurut Yasonna, ide tersebut baik tapi caranya tidak. Yasonna khawatir, jika Kemenkumham mengundangkan PKPU tersebut, kelak akan banyak lembaga-lembaga lain yang membuat aturan sendiri yang menabrak undang-undang.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun bersikap kontradiktif dengan KPU. Ketua Bawaslu Abhan memastikan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

“Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU,” kata Abhan sebagaimana yang dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Abhan juga menilai status PKPU 20/2018 juga belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, seluruh aturan di bawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara.

Kendati demikian, Abhan tetap berharap partai politik bisa menghadirkan caleg yang bersih dan bukan napi koruptor. Abhan menegaskan, Bawaslu sebenarnya mendukung semangat KPU agar DPR dan DPRD diisi oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Hanya saja, Bawaslu tidak sepakat jika semangat itu diwujudkan dengan melanggar UU.

Tanggapan-tanggapan yang bertentangan dengan KPU, tak hanya ditunjukan oleh instansi pemerintahan lainnya. Bahkan Presiden Joko Widodo pun turut pula angkat suara. Presiden mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi. Presiden mengakui, adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Presiden menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com