TOMOHON, ZONASULUT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa tahun 2005, Rabu (18/7/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sugandy Mokoagow mengatakan, tiga terpidana yang dieksekusi tersebut, masing-masing Ricky Pontoh, Wilhelmus AP Rumende dan Samadikun.
Menurut dia, ketiganya merupakan mantan Direktur di PDAM Minahasa. Sebelum dieksekusi ke Lapas Tondano, oleh Tim Eksekutor yang terdiri dari Sugandy, Windhu Sugiart, Christomy Bonar dan Deri F. Rachman, menjemput ketiganya di rumah masing-masing.
Usai dijemput, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang kemudian dibawa ke Lapas Tondano untuk menjalani hukumannya dengan pengawalan ketat aparat dari Polres Tomohon.
“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 114/K/PID.SUS/2014, serta Surat Perintah pelaksanaan putusan pengadilan dengan Nomor Print 17/R.1.15/Ft.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 yang ditandatangani Kajari Tomohon Edy Winarko,” ujarnya.
Dia menjelaskan, para terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp82 juta.
Para terpidana, lanjut dia, divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Editor : Christo Senduk