bar-merah

Belasan Tahun Warga Bobo Tak Surut Menuntut Keadilan

MANADO, ZONASULUT.com – Meski sudah belasan tahun menjadi korban penggusuran, namun hingga kini sebanyak 337 Keluarga korban penggusuran di Kampung Bobo tak surut memperjuangkan keadilan mereka. Sebagian korban, 99 Kepala Keluarga atau 90 rumah sudah siap untuk mendaftarkan gugatan hukumnya ke Pengadilan.

Demikian yang diungkap Kepala Divisi Litigasi LBH Manado, Frank T Kahiking dalam siaran pers tertanggal 23 Juli 2018. Kahiking menuturkan, meski dengan susah payah mengumpulkan uang lewat penghasilan yang pas-pasan, para korban penggusuran berhasil mengumpulakan uang lebih dari 10 juta untuk pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Setelah berjuang bertahun-tahun pasca penggusuran jilid I Tahun 2004 dan jild II Tahun 2015, akhirnya dengan susah payah warga Kampung Bobo berusaha mengumpulkan uang lewat penghasilan pas-pasan yakni berjualan di pasar, memulung dan nelayan,” ucap Kahiking.

Kahiking menuturkan, mahalnya biaya gugatan di pengadilan Negeri Manado membuat para korban penggusuran ini terpaksa harus menunggu dan bersabar hingga cukup uang untuk bisa mengakses pengadilan.

LBH Manado sendiri, kata Kahiking, telah mendampingi para korban penggusuran rumah di Kampung Bobo sejak tahun 2015. Kala itu, mereka mengajukan gugatan class action ke Pengadilan. Sayang, gugatan tidak diterima dengan alasan tidak ada dasar hukum penggunaan gugatan class action dalam kasus penggusuran.

Tahun 2016 LBH Manado mewakili masyarakat ini, kembali masuk sebagai intervensi dalam gugatan sebagian korban lainnya. Namun  lagi-lagi intervensi tidak diterima oleh PN Manado tanpa mempertimbangkan substansi gugatan. PN Manado beralasan, perkara sudah melewati proses pembuktian. Untuk itu, saat ini sebagian warga hendak  mengajukan gugatan baru.

“Namun kemiskinan membuat mereka harus bertahan hidup menumpang di rumah-rumah warga, sebagian kos di rumah-rumah sederhana sambil bergotong royong menungumpulkan biaya gugatan.   Sampai saat ini tidak ada bantuan dari pemerintah daerah, sekedar turun ke lapangan mendengar penderitaan masyarakat pun tidak ada,” terang Kahiking.

Sejarah Kampung Bobo Hingga Kronologis Penggusuran

Kampung Bobo sendiri dahulunya adalah rawa-rawa. Nama Bobo diambil dari Pohon Bobo yang banyak tumbuh di daerah ini, sejenis pohon Aren yang tumbuh di daerah-daerah rawa, daunnya bisa digunakan untuk atap rumah. Sejak tahun 1960-an beberapa warga mulai menimbun rawa dan tingal di kampung Bobo. Tahun 1980-an warga yang datang membuka lahan semakin ramai, rawa-rawa ditimbun dan menjelma menjadi Kampung Bobo dengan luas lahan kurang lebih 6 Hektar.

Tahun 2002 warga kampung Bobo dikagetkan dengan Surat Somasi pertama dari Hani Wala. Hani Wala mengklaim tanah tersebut miliknya dan meminta warga untuk keluar dari lahan. Pihak Hanny Wala menganggap orangtuanya sudah menguasai tanah tersebut sejak jaman Belanda  dengan cara diperintahkan oleh rezim Belanda untuk menjaga tanah objek sengketa yang adalah kepunyaan Belanda saat itu.

Sekitar tahun 2003, warga kembali menerima somasi kedua dari Hani Wala. Menyusul kemudian pada 05 Agustus 2004 sekitar pukul 10.00 pagi, terjadi pengusuran pertama di kampung bobo. Warga didatanggi oleh Hanny Wala yang dikawal aparat Kepolisian Polres Manado dan Satpol PP Kota Manado. Ratusan aparat gabungan Sat Pol PP dan Polisi  menduduki Kampung bobo.

Sekitar pukul 10.30 dengan dikawal aparat bersenjata laras panjang, gas air mata, dan stik pemukul, alat berat mulai masuk ke halaman rumah warga. Pihak Hanny Wala dan Aparat mengancam warga untuk mengosongkan tanah dan rumah,” tutur Kahiking.

Pukul 11.00 pihak Hanny Wala bersama aparat kepolisian dan Satpol PP tetap memaksa warga untuk meningalkan rumah. Saat itu, kata Kahiking, aparat kepolisian mulai mengerahkan personil yang lebih banyak untuk mengepung rumah warga. Kemudian salah satu pihak kepolisian memerintahkan anggotanya dan beberapa orang berbaju sipil, salah satunya menggunakan penutup muka, untuk menyerang rumah Warga.

Mereka mendobrak pintu rumah dengan tendangan, linggis, dan palu. Seketika, pintu dan jendela rumah hancur. Mereka juga mengobrak-abrik halaman rumah dan merobohkan pepohonan, merusak pintu rumah, mencopot jendela, memutuskan aliran listrik. Mereka tidak mau berhenti, aktivitas merusak terus dilakukan sampai rumah warga rata dengan tanah.

Akibatnya, 1 orang bayi berumur 9 bulan tertimbun reruntuhan rumah, 3 orang luka berat dan langsung dilarikan ke RS Siti Mariam, 7 orang warga luka ringan, 3 orang ditangkap dan diamankan ke Polresta Manado selama 3 hari. Warga Kampung Bobo mengungsi di beberapa sekolah, kantor Lurah dan tetangga mereka disekitar wilayah yang tergusur.

Sekitar 6 bulan kemudian warga Kampung Bobo hearing di DPRD Kota Manado dan mendapat rekomendasi sehingga warga bisa kembali tinggal di Kampung Bobo. Namun, rasa nyaman itu kembali terusik saat pada awal tahun 2012, 8 orang di antara warga Kampung Bobo dilaporkan oleh Hani Wala atas tuduhan penyerobotan lahan.  Mereka ditetapkan tersangka dengan akhirnya diputus 4 bulan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Manado.

Tak berhenti sampai di situ, sepanjang tahun 2014 akhir sampai awal tahun 2015, Hani Wala terus mengirim Surat Somasi ke warga Kampung Bobo. Agustus 2015 terjadi pengusuran lagi, diantaranya Kelurahan Karangria, Lingkungan III, Kelurahan Maasing dan Lingkungan IV,

Total korban terdiri dari 337 KK (208 rumah) sekitar seribu jiwa, korban mengalami luka-luka dan trauma psikologis akibat kekerasan yang dilakukan oleh personil Polresta Manado. Penggusuran ini dilakukan tanpa adanya Putusan Pengadilan.

Berjuang Bersama LBH Manado

Kahiking menyebut, LBH Manado baru menerima pengaduan Kampung Bobo awal tahun 2014 lewat pengaduan beberapa orang warga. Namun pada saat itu sebagian besar warga sudah memiliki pengacara sehingga untuk menghormati rekan seprofesi LBH Manado tidak dapat mendampingi kasus ini. LBH Manado kembali menerima pengaduan warga kampung Bobo pada 1 November 2015. Saat itulalah LBH Manado mendampingi sebagaian besar korban.

“Tindakan Pihak aparat kepolisian yang melakukan pembekingan terhadap upaya penggusuran oleh sipil tanpa ada perintah pegadilan jelas perbuatan sewenang-wenang, melanggar hukum dan hak asasi manusia. Jika Hani Wala merasa berhak atas tanah maka seharusnya ia menggugat warga kampung Bobo, tidak bisa menggusur paksa warga. Tanpa ada perintah pengadilan maka tidak ada dasar hukum bagi aparat kepolisian melakukan pembekingan penggusuran warga,” tegasnya.

Atas kejadian ini, kata Kahiking, masyarakat kampung Bobo telah pula mengadu kepada KOMNAS HAM dan Ombudsman tahun 2015. Berdasarkan hal tersebut LBH Manado meminta KOMNAS HAM untuk melakukan penelitian terhadap kampung Bobo atas dugaan pelanggaran HAM di Kampung Bobo. Memita Ombudsman menelusuri dugaan Maladministrasi dalam keterlibata aparat kepolisian terhadap peristiwa penggusuran kampung bobo.

“Meminta Kementrian Sosial dan jajarannya, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait merespon dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Penggusuran kampung Bobo, menyediakan temporary housing (rumah sementara) serta bantuan logistik (jadup/jatah hidup)warga korban penggusuran,” tandas Kahiking.

Editor : Rizali Posumah



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com