bar-merah

Irmawati: Ada Saksi, Uang 100 Juta Mengalir ke Ibu Bupati

MANADO, ZONAUTARA.com – Pernyataan Istri Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang menyebutkan kalau wanita IK alias Irmawati telah memberikan keterangan yang tidak benar saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa perkara korupsi pembangunan pasar rakyat Iyok Boltim, mendapat tanggapan balik Irmawati.

Irmawati, saat bersua dengan awak media, Selasa 24 Juli 2018 menegaskan bahwa pernyataannya di persidangan lalu, terkait Ibu Bupati Boltim telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari dirinya, memang benar dan bukan rekayasa.

Bahkan, dirinya menekankan kalau uang ratusan juta itu telah diterima Ibu Bupati Boltim, sebelum CV Pratama mendapatkan proyek pembangunan pasar Iyok. “Itu memang benar dan dia (Ibu Bupati-red) telah menjanjikan akan memberikan proyek. Tapi waktu tender proyek yang Rp1 miliar, dia bilang saya jangan dulu ikut, dan memberikan proyek tersebut kepada orangnya,” tutur Irmawati.

Irmawati menegaskan kalau dirinya punya saksi yang melihat uang Rp100 juta tersebut diserahkan ke Ibu Bupati Boltim. “Ada saksi, Hetty Potabuga. Kalau dia (Ibu Bupati-red) bilang saya bohong, saya tantang dia untuk bersumpah di rumah ibadah,” tegas Irmawati.

Seperti diketahui, ketika menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Irmawati sempat membeberkan kalau dirinya memang telah dijanjikan proyek oleh Ibu Bupati Boltim. Hal itulah yang menjadi dasar Irmawati berani menyetorkan uang sebesar Rp100 juta kepada Ibu Bupati. “Dijanjikan dapat pekerjaan,” terangnya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Halidja Wally.

Selain itu, Irmawati mengungkapkan kalau Ketua Panitia tender/lelang proyek pasar rakyat Iyok Boltim, inisial HS alias Haris juga sempat minta jatah berapa persen dari banderol Rp2 miliar lebih anggaran proyek.

Akibatnya, Irmawati pun harus merasa kesulitan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR), saat didapati ada temuan dari proyek yang dikerjakannya. Sebab, uang yang dicairkan sebagian telah diserahkan kepada Haris. “Ada teman sesama kontraktor yang lihat,” jelasnya di persidangan.

Selebihnya, Irmawati curhat kalau dirinya hingga kini memang belum melunasi pembayaran TGR sebesar Rp111.933.463. Dan salah satu faktor yang menjadi kendala, yakni sejak 2016 perusahaannya sudah digaris merah. Sehingga, tak lagi mendapat proyek satu pun.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi pembangunan pasar rakyat Iyok Boltim, hanya Irmawati yang terjerat pidana. Sementara itu, mafia proyek lainnya justru tak tersentuh. Irmawati sendiri telah divonis bersalah, dan tengah menjalani masa hukuman di Rutan Malendeng. (*)

Editor: Rizali Posumah



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com