bar-merah

Dikawal Tetty, JAK Cs Berpeluang Lolos ke Pilcaleg 2019

MANADO, ZONAUTARA.com Ada harapan bagi enam bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Golkar yang terhalang maju ke Pemilihan Umum Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019, karena disematkan status Tidak Memenuhi Syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan hasil mediasi tuntutan Partai Golkar, empat dari enam bacaleg, yaitu James Arthur Kojongian (JAK) dan Noldy Tuju (daerah pemilihan Minsel-Mitra), serta Winsulangi Salindeho (daerah pemilihan Nusa Utara) dan Leonard Parangan (daerah pemilihan Manado) mendapat kesempatan untuk melengkapi berkas-berkas mereka dalam waktu tiga hari setelah hasil mediasi diplenokan dan dibacakan.

Sedangkan, dua bacaleg Golkar yang TMS, yakni Sisca Salindeho dan Bustamin Katili masih akan dilanjutkan pada tahap Judikasi.

“Puji Tuhan empat (bacaleg) sudah diterima kembali berkas-berkas yang ada, karena kan sebetulnya detailnya mereka memenuhi syarat, hanya saja kelengkapan yang kemarin tidak sempat. Itu semua sudah dipenuhi,” terang Ketua DPD Partai Golkar Tetty Paruntu yang mengawal langsung rapat mediasi di kantor Bawaslu, Senin (13/8/2018) malam.

Komisioner KPU Meidy Tinangon yang dimintai tanggapan usai rapat mediasi membenarkan hasil yang disampaikan Tetty tersebut.

“Jadi diberikan kesempatan tiga hari sejak putusan dibacakan, berkas harus dilengkapi. Kemudian berkas-berkas itu akan diverifikasi. Jika sesuai maka bacaleg yang TMS akan dimasukkan ke dalam DCS (daftar calon sementara),” terangnya.

Wakil Ketua DPD I PG Sulut Dolfie Angkouw menyatakan, pihaknya akan segera melengkapi persyaratan yang diminta setelah ada bacaan putusan atas hasil mediasi tersebut.

“Pasti akan segera dilengkapi setelah ada surat putusan dari Bawaslu,” tegas mantan Ketua KPU Manado itu.

Ketua Bawaslu Herwyn Malonda menjelaskan kepada wartawan, hasil mediasi pihaknya dengan parpol penggugat dan KPU baru akan disampaikan dan diplenokan pada Selasa (14/8/2018) hari ini bersama dengan anggota Bawaslu lainnya.

“Tapi putusan tersebut tidak akan berbeda dengan hasil mediasi malam ini (tadi malam),” tandas Malonda. (K-02)

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com