bar-merah

Terus Tuai Kontroversi, DKPP Akan Bahas Bakal Caleg Eks Koruptor

ZONAUTARA.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar pertemuan tripartit dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Agenda pertemuan itu rencananya akan digelar hari ini Rabu (5/9/2018) yang akan membahas perselisihan atas larangan bakal calon anggota legsilatitf (caleg) dari kalangan eks-koruptor.

Persoalan ini terus menuai kontroversi pasca Bawaslu meloloskan 12 bakal caleg dari eks koruptor.

DKPP menyebut pembahasan tidak akan masuk ke aspek teknis, walau DKPP sebenarnya bertugas menjadi wasit masalah etik Pemilu.
“DKPP tidak akan ikut terlalu jauh masuk dalam permasalahan ini,” kata Harjono di Gedung Bawaslu, Senin (3/9/2019) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pertemuan nanti, KPU dan Bawaslu akan menyampaikan argumentasi masing-masing. Dari pertemuan itu, diharapkan ada solusi terbaik atas ketidakpastian hukum bagi mantan eks-koruptor untuk nyaleg.

Jika tak ada kepastian hukum, DKPP khawatir KPU maupun Bawaslu tidak dipercaya lagi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Baik KPU maupun Bawaslu punya pandangan sendiri soal larangan eks-koruptor mencalonkan diri.

Ketua Bawaslu Abhan berpendapat pihaknya meloloskan eks-koruptor untuk masuk dalam daftar bakal caleg didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi bahwa hak untuk dipilih itu hanya bisa dibatasi dengan dua hal, yakni Undang-Undang ataupun keputusan pengadilan.

“Maka, putusan kami menyatakan (eks-koruptor) itu memenuhi syarat,” kata Abhan.

Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap masalah ini tidak melebar. Menurutnya, jika ada perselisihan aturan, Bawaslu sudah mengingatkan banyak pihak untuk menggunakan pasal 76 ayat 1 UU Pemilu.

Pasal ini sebenarnya sudah digunakan. Beberapa caleg eks-koruptor sudah menggugat pasal ini ke Mahkamah Agung. Namun belum ada keputusan.

KPU tetap pada pendiriannya, menolak caleg eks-koruptor. Arief Budiman menyatakan, jika ada caleg mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, akan mereka kembalikan berkasnya.

“Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya Tidak Memenuhi Syarat,” kata Arief, di DPR, Senin (3/9/2018) seperti dinukil dari Kompas.com.

12 Bakal Caleg Eks-Korputor

Dari data yang dihimpun, ada 12 caleg yang berlatar belakang mantan napi koruptor yang diloloskan Bawaslu maupun Panwaslu daerah. Daftar nama itu antara lain bakal caleg DPD dari Aceh yang juga mantan Gubernur Aceh Abdulah Puteh. Bakal calon anggota DPD Sulawesi Utara Syahrial Damapoli dan Bacaleg DPRD Kabupaten Toraja Utara dari PKPI Joni Kornelius Tondok.

Selanjutnya, bacaleg DPRD Kota Pare-Pare dari Perindo Ramadan Umasangaji. Bacaleg DPRD Kabupaten Rembang M Nur Hasan dari Hanura. Bacaleg DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang dari Partai Berkarya.

Lalu, ada bacaleg DPRD DKI Jakarta M Taufik dari partai Gerindra. Bacaleg DPRD Kota Palopo Abdul Salam dari partai Nasdem. Ada juga dua balaceg DPRD Kabupten Belitung Timur Ferizal dan Mirhammuddin dari Partai Gerindra.

Bacaleg DPRD Mamuju Maksum Dg Mannassa dari PKS. Bacaleg DPRD Tojo Una Una Saiful Talub Lami dari Partai Golkar.

 

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com