Lolowang Warning Jajaran Pemkot Soal Pelayanan Publik

Christo Senduk
Penulis Christo Senduk



TOMOHON, ZONAUTARA.com – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman, melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Harold V. Lolowang, memberikan peringatan kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon agar tidak menimbulkan masalah dalam hal pelayanan publik.

Hal tersebut diungkapkan Lolowang saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (26/9/2018).

Lolowang saat membacakan sambutan wali kota mengatakan, bahwa berbagai macam permasalahan mengenai buruknya pelayanan publik seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN, birokrasi yang panjang atau tidak jelas standar operasional pelayanan publik pada suatu instansi sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Menurut dia, pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya.

“Lembaga Ombudsman adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik dari setiap instasi pemerintahan. Untuk itu, diimbau kepada para lurah, camat dan para kepala SKPD agar sedapat mungkin jangan sampai terjadi laporan-laporan masyarakat kepada Ombudsman. Karena itu, tetap bekerja sesuai prosedur dengan mengutamakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, apabila ada laporan atau permasalahan dari masyarakat menyangkut pelayanan publik dan sudah berkali-kali, akan menjadi penilaian darinya selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Denny M. Mangundap dalam laporannya mengatakan, bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan Kota Tomohon yang bersih dari KKN dan menjadi daerah yang unggul dalam pelayanan publik, yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut Hilda R. Tirajoh, Inspektur Kota Tomohon Djoike Karouw dan jajaran Pemkot Tomohon.

 

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Christo Senduk
Editor
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com