TOMOHON, ZONAUTARA.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman membuka kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumm yang digelar di Aula AAB Guest House, Senin (8/10/2018).
Dalam sambutannya, Eman mengatakan, untuk mendorong pembangunan di daerah, pemerintah daerah senantiasa berupa untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berbasis potensi lokal yang diharapkan akan memiliki dampak positif terhadap bidang dan sektor pembangunan lainnya.
Sehingga, kata Eman, dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan dukungan berbagai sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang lebih memadai, salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kepentingan umum.
Menurut Eman, pengaturan terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dia menegaskan, hal utama yang harus dipahami adalah tahapan di dalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini sebagaimana diamanat dalam UU Nomor 2 tahun 2012, terdapat empat tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah, yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pada pemerintah daerah dalam menyediakan biaya operasional dan biaya pendukung agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Tampak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara Freddy Kolintama, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana dan Tata Usaha Negara Yosi Korompis, BPKP Provinsi Sulawesi Utara diwakili Johanes Tukija, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi beserta para peserta sosialisasi.
Editor : Christo Senduk