bar-merah

2.115 Naker di Tomohon Belum Tercover BPJS

TOMOHON, ZONAUTARA.com Sebanyak 2.115 tenaga kerja (naker) yang ada di Kota Tomohon belum diikutsertakan sebagai peserta Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibeber Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Tomohon Harold V Lolowang yang mewakili Wali Kota Tomohon, di sela-sela Sosialisasi terhadap kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi perusahaan yang ada di Kota Tomohon, yang dilaksanakan di aula JMS EMAS Kejari Tomohon, Selasa (30/10/2018).

Menurut dia, dari sebanyak 247 perusahaan yang terdata di Kota Tomohon, baru sebanyak 3006 naker.

“Total tenaga kerja yang ada di Kota Tomohon sebanyak 5.121. Tapi yang baru diikutsertakan sebagai peserta BPJS baru sebanyak 3.006 orang. Artinya, masih ada sebanyak 2.115 tenaga kerja yang belum diikutsertakan,” ujar Lolowang.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Artinya, kata Lolowang, jika perusahaan tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS tersebut, berarti perusahaan melanggar dan pasti akan ditindak.

“Untuk tahun 2018 ini masih tahap sosialisasi. Tapi untuk tahun 2019, kami telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon untuk memantau agar penerapan perpres ini semakin baik,” jelasnya.

Lolowang pun mengajak pimpinan perusahaan yang ada di Kota Tomohon untuk bersama memberikan perlindungan yang baik bagi tenaga kerja.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan dalam menangani masalah perdata dan tata usaha negara (Datun).

“BPJS saat ini telah memberikan kuasa khusus kepada Kejari Tomohon untuk menangani masalah-masalah perdata dari BPJS,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon Jeane Bolang yang memfasilitasi kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi tersebut digelar agar perusahaan-perusahaan yang ada di Tomohon bisa memahami soal ketentuan Jaminan Sosial Nasional.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com