MANADO, ZONAUTARA.com – Pemerintah memastikan gaji pokok seuruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dinaikan sebesar 5 persen.
Kementerian Keuangan mendapat kepastian soal kenaikan gaji ASN tersebut usai pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) kemarin.
Kenaikan gaji pokok ASN itu akan berlaku pada tahun 2019 nanti.
“Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun. Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.
Bukan cuma kenaikan gaji pokok, pada tahun 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.
ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI dan anggota Polri. Sementara yang dimaksud take home pay tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga dihitung dari berbagai tunjangan yang melekat.
Editor: Ronny Adolof Buol