bar-merah

APBD Tomohon 2019 ditetapkan, TPP dipangkas

TOMOHON, ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (16/11/2018) dini hari.

Penetapan oleh Ketua DPRD Tomohon Miky JL Wenur bersama para Wakil Ketua, masing-masing Youddy Moningka dan Carol Senduk dalam sidang paripurna tersebut pun dilakukan setelah pihak Badan Anggaran (Banggar), serta empat fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda.

Sekretaris DPRD Tomohon FF Lantang saat membacakan laporan Banggar DPRD mengatakan, setelah melalui pembahasan dan melakukan telaah terhadap postur APBD yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, disetujui untuk anggaran pendapatan sebesar Rp719,1 miliar. Sementara, kata Lantang, untuk anggaran belanja sebesar Rp741,1 miliar.

Menurut dia, dalam postur APBB tersebut, ada pengurangan dan juga penambahan anggaran di sejumlah perangkat daerah.

Di antaranya, penambahan anggaran di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta untuk program pendidikan dan pelatihan. Sementara untuk pengurangan salah satunya terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam rencana kegiatan pembangunan kawasan religius.

Untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di semua perangkat daerah pun mengalami pengurangan sebesar Rp11,8 miliar.

Namun begitu, untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi para Kepala Kelurahan (Lurah) se-Kota Tomohon dan para sekretaris kecamatan pun mengalami kenaikan.

“Kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan untuk lurah dan sekretaris kecamatan masing-masing Rp1 juta,” ujar Lantang, yang disambut tepuk tangan para lurah yang hadir.

Lantang menambahkan, sejumlah catatan kritis pun diberikan oleh Banggar bagi pelaksanaan pemerintahan di Pemkot Tomohon, di antaranya terkait pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pengoptimalan Command Centre, status Perusahaan Daerah (PD) Pasar, serta terkait operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tomohon.

Pihaknya pun meminta agar setiap perangkat daerah merealisasikan apa yang sudah menjadi kesepakatan dengan Banggar.

“Banggar merekomendasikan kepada fraksi-fraksi untuk menerima dan menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan sebagai perda,” pungkasnya.

Atas rekomendasi tersebut, keempat fraksi di DPRD Tomohon, masing-masing Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PDIP dan Demokrat pun menyatakan menerima dan menyetujui ranperda APBD 2019 tersebut untuk ditetapkan sebagai perda, dengan disertai sejumlah catatan.

Sementara itu, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman yang hadir dalam rapat paripurna itu pun memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tomohon yang telah banyak mencurahkan pikiran dan komitmen, sehingga APBD tersebut bisa ditetapkan.

“APBD Kota Tomohon merupakan instrumen fiskal yang mampu mendorong daya saing ekonomi, upaya penaggulangan kemiskinan, pelestarian sumber daya alam, penaggulangan bencana, peningkatan pariwisata dan budaya, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia, birokrasi dan tata kelola yang baik dan bersih, sebagaiamana tema RKPD Kota Tomohon,” ungkapnya.

Eman berharap, APBD yang telah disetujui dan ditetapkan tersebut bisa bermanfaat bagi masyarkat Kota Tomohon.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Tomohon Harold V Lolowang, serta jajaran Pemkot Tomohon.

 

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com