TOMOHON, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon Divisi Hukum Penindakan/Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) menggelar kegiatan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilu 2019, Rabu (28/11/2018).
Kegiatan yang digelar di Sekretariat Bawaslu Tomohon ini diikuti para Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kota Tomohon bersama staf.
Koordiv HP3S Bawaslu Tomohon Steffen Linu mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk menambah dan memperkuat pengetahuan para Panwaslucam terkait dengan tata cara atau proses dalam melakukan penanganan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan pemilu berupa.
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut, para panwaslucam diberikan studi kasus terkait pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye.
“Dalam kegiatan ini, Panwaslu Kecamatan diminta untuk membuat kajian yang komprehensif terkait dengan penanganan pelanggaran berdasarkan pada regulasi pengawasan, baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu atau Perbawaslu 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, metode terkait dengan pembelajaran melalui studi kasus ini adalah merupakan breakdown dari Bawaslu RI yang pernah diikuti oleh Koordiv HP3S se-Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.
Serta, kata dia, breakdown dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk kemudian diterapkan dan diimplementasikan hingga jenjang Panwaslu Kecamatan.
Hasil kajian, lanjut dia, harus memenuhi ketentuan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau prosedur penanganan pelanggaran yang selanjutnya dipresentasikan masing-masing oleh Koordiv HPP Kecamatan dan didiskusikan bersama.
“Output yang ingin dicapai adalah Panwaslu Kecamatan se-Kota Tomohon sigap dalam menerima laporan, siap memproses laporan dan mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan Pemilu, melalui penanganan pelanggaran yang komprehensif, profesional dan imparsial.
Steffen menegaskan, tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah aspek keterbukaan dan profesionalisme pengawas Pemilu, sebagaimana tagline Bawaslu, yakni ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’.
Editor : Christo Senduk