TOMOHON, ZONAUTARA.com – Dunia internasional memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) setiap tanggal 9 Desember.
Momen HAKI di tahun 2018 ini pun turut diperingati oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), dengan menggelar upacara di lapangan kantor Kejati Sulut, Senin (10/12/2018).
Usai upacara, jajaran korps baju cokelat di Bumi Nyiur Melambai ini pun membagi-bagikan bunga dan stiker.
Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon pun turut membagi-bagikan bunga mawar dan stiker sebagai bentuk kampanye antikorupsi, yang dilaksanakan di kompleks Menara Alfa Omega, pusat Kota Tomohon.
Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko yang memimpin langsung aksi tersebut pun memberikan bunga kepada sejumlah pejalan kaki, pengendara sepeda motor, kendaraan penumpang, kendaraan pribadi hingga mobil berplat merah.
Dalam kesempatan itu, Winarko mengatakan, aksi bagi-bagi bunga dan stiker ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
“Supaya masyarakat bersama-sama dengan kita memberantas korupsi,” ujar Winarko.
Menurut dia, stiker yang dibagikan kepada para pengguna jalan tersebut berisi sosialisasi terkait pemberantasan korupsi.
Dengan adanya peringatan HAKI ini, Winarko berharap, khususnya kepada jajaran pemerintahan agar tidak bermain-main dengan uang negara.
“Gunakan uang negara sesuai peruntukkan,” tegas Winarko didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yosi Korompis.
Dia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya jika mendapati adanya praktik korupsi.
Editor : Christo Senduk