bar-merah

Dukcapil Kota Palu buka Posko di pengungsian

zonautara.com
Foto: Kabar Sulteng Bangkit

PALU – Pemerintah Kota Palu telah menerbitkan ribuan akta kematian pascabencana gempa bumi, likuefaksi dan tsunami, pada 28 September 2018 lalu.

“Saya kurang ingat pasti jumlah akta kematian yang sudah kami terbitkan pasca bencana. Nanti kami buka kembali datanya. Tapi seingat saya sudah ada 1.200 lebih yang sudah saya tandatangani,” kata Plt. Kepala Dinas Dukcapil Palu, Alfrin Madalena saat memantau penerbitan dokumen kependudukan di lokasi pengungsian Balaroa, Palu Timur.

Menurutnya, sejak 5 Oktober 2018 Dinas Dukcapil telah menerima berkas permohonan penerbitan akta kematian yang diajukan keluarga korban bencana di Palu, dimana keluarga juga diberikan format isian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kematian sehingga bila ada yang keberatan bisa dilihat siapa yang melapor.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari pihak lain. “Masih banyak berkas yang harus kami selesaikan sehingga jumlah akta kematian yang terbit akan bertambah setiap harinya,” ujarnya. Selain menerbitkan akta kematian, Dinas Dukcapil Kota Palu juga membantu warga menerbitkan KTP, KK dan akta kelahiran yang hilang akibat gempa.

Dinas Dukcapil Kota Palu, bekerjasama dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) Indonesia mempermudah masyarakat menjangkau layanan dengan membuka loket layanan di beberapa titik pengungsian di Kota Palu.

”Kami membuka loket layanan di lokasi pengungsian untuk membantu korban gempa, tsunami dan likuefaksi menerbitkan dokumen kependudukan. Ini sangat esensial terutama bagi anak dan keluarga,” kata Alfrin.

Akbar dari UNICEF Indonesia mengatakan, layanan pengurusan dokumen kependudukan dilaksanakan di tiga wilayah yaitu Palu, Sigi dan Donggala. Khusus kota Palu, terdapat tujuh lokasi dan sudah berjalan hampir tiga minggu.

Akbar menjelaskan bahwa dalam sehari, ada sekitar 100 permohonan yang masuk dan dalam pengurusan KTP, KK maupun akta kelahiran. Dinas langsung menerbitkan dokumen yang diajukan tanpa harus menunggu sehari atau berhari-hari.

Pencatatan kelahiran maupun dokumen kependudukan kata dia merupakan hak warga negara, karena tanpa itu anak maupun masyarakat tidak dapat mengakses layanan dasar.

Penulis: Kartini Nainggolan
Foto : Kartini Nainggolan
Editor : Yardin



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com