MANADO, ZONAUTARA.com – Beberapa artis mengakui jika memakai produk kosmetik yang ditetapkan ilegal oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Salah satunya adalah penyanyi dangdut, Via Vallen.
“Saya pernah memakai produk sabun sebentar, karena wanginya sama seperti produk sabun yang saya pakai,” kata Via Vallen, usai diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (20/12/2018), seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat itu, Via mengaku, memang tidak tahu jika produk sabun itu ilegal dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. “Jika tahu produk itu ilegal, ya saya tidak mungkin pakai,” ujar dia.
Kasus produk kosmetik ilegal ini kini sedang ditangani Polda Jawa Timur. Via Vallen mendatangi Polda Jawa Timur karena dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain Via Vallen, Nella Kharisma juga menerima endorse dari produk yang sama, dan sudah diperiksa polisi. Nama artis lain dengan inisial NR, OR, MP, DK dan seorang DJ inisial B juga menerima endorse merek Derma Skin Care.
Polisi telah menetapkan KIL, pembuat kosmetik oplosan ini sebagai tersangka mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Mangera mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini terus ditangani untuk pembuktiannya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.600 produk kosmetik oplosan. Pelaku sengaja menggunakan jasa artis untuk mempromosikan produknya.
Tarif endorse artis tersebut mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 15 juta.
Via Vallen sendiri mengakui endorse yang diterimanya itu sudah lama dan sudang berlangsung sekitar dua tahun lalu.
“Kejadiannya sudah lama karena satu tahun ini saya tidak lagi menerima endorse,” terangnya, seperti dinukil dari Tribbunnews Banjarmasin.
Senilai Rp 134 Miliar
Sepanjang tahun 2018, BPOM menemukan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya setidaknya mencapai nilai Rp 134,13 miliar sepanjang tahun 2018.
Rincian besaran tersebut terdiri dari Rp 112 miliar dari kosmetik ilegal dengan mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB). Serta Rp 22,13 miliar dari obat tradisional (OT) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
“Temuan kosmetik ini didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat. Ada juga enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung pewarna dan logam berat. Itu bisa menyebabkan kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit,” kata Kepala BPOM Pennny K. Lukito pada November lalu.
Penny mengatakan OT ilegal dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan untuk kosmetik ilegal paling tinggi denda Rp 1 miliar dan penjara dua tahun enam bulan.
BPOM juga melakukan operasi temuan dari negara lain yang ingin mengirim ke Indonesia lewat hasil laporan Post-Marketing Alert System (PMAS) berisi 113 kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Dan seluruh temuan ini merupakan produk tidak terdaftar di BPOM.
Editor: Ronny Adolof Buol