PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, mengatakan, sudah mengajukan permohonan pencairan dana stimulan dan dana santunan sebesar Rp2,5 triliun kepada pemerintah pusat.
Pengajuan anggaran itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 360/006/BPBD-G.ST/2019 pada 8 Januari 2019 tentang Penetapan Data Korban Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi
Dana stimulan tersebut, kata Longki, diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta. Dengan stimulan tersebut masyarakat bisa memperbaiki dan menempati rumahnya kembali.
“Kalau dana stimulan sudah cair, korban dapat memperbaiki rumahnya. Sehingga tidak seluruh masyarakat yang mengungsi akan menempati huntara,” kata Longki.
Sedangkan untuk dana santunan kematian sebesar Rp 15 juta, diperuntukkan bagi warga korban meninggal dunia akibat bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi.
Gubernur berharap agar masyarakat bersabar, karena pencairan dana stimulan baru bisa dilakukan setelah pemerintah pusat mencairkan dana tersebut.
Secara terpisah, Sekretaris Kota Palu, Asri L. Sawayah, mengatakan, bahwa masyarakat yang namanya belum masuk ke pendataan, bisa melapor ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).[]
Reporter: Pataruddin
Editor: Ika Ningtyas