bar-merah

Kejari kembali eksekusi terpidana korupsi, kini giliran oknum pejabat pemkab

MINAHASA, ZONAUTARA.comSatu lagi terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.

Kali ini, oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, tepatnya di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), yakni lelaki JHT alias Jhon, yang dijeblos ke sel.

Eksekusi terhadap terpidana itu dilakukan setelah dirinya menanggapi panggilan pihak Kejari, Selasa (22/1/2019). Setelah melalui sejumlah proses, terpidana pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan Tondano.

Kepala Kejari (Kajari) Minahasa Rakhmat Budiman, melalui Kasi Intelejen Noprianto Sihombing membenarkan hal tersebut.

“Satu terpidana lainnya sudah dieksekusi ke Lapas Tondano. Ini dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 374 K/PID.SUS/2018.
Di mana dalam putusan tersebut Jhon dihukum empat tahun penjara dan Rp200 juta dengan susidier enam bulan penjara,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, terpidana pun wajib membayar uang pengganti sebesar Rp447.726.000 dengan pembayaran paling lambat 1 bulan.

Dia menjelaskan, eksekusi terpidana Jhon ini pun menyusul satu terpidana sebelumnya, yakni HDR alias Denny yang sudah dieksekusi.

Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa Eksekutor Parsaoran Simorangkir menegaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan asas keadilan di mata hukum.

Sehingga, lanjut dia, siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan merasakan nasib sama dengan keduanya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu, saat terpidana Denni masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Minahasa. Sedangkan, Jhon menjabat sebagai Kepala salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Minahasa.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com