Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

Wamenaker Immanuel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan sertifikat K3, bersama 10 terdakwa lainnya.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang dikenal dengan Noel, menghadapi tuntutan lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel diduga terlibat bersama 10 terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

JPU Dame Maria Silaban menyatakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa, “Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua.” Pernyataan tersebut keluar dalam sidang pembacaan surat tuntutan yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.

Menurut pengajuan tuntutan, selain Noel, terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan beragam. Miki Mahfud dan Temurila masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Sementara, Fahrurozi dikenai tuntutan penjara empat tahun enam bulan, dan beberapa terdakwa lainnya seperti Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Anitasari Kusumawati masing-masing mendapatkan tuntutan penjara lima tahun enam bulan. Terdakwa dengan tuntutan terberat adalah Hery Sutanto dengan tujuh tahun penjara.

Noel juga dihadapkan dengan tuntutan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta. Jika Noel tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara tambahan selama 90 hari akan dikenakan. Selain itu, Noel diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,43 miliar, dikurangi dengan dana yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening KPK.

Pengadilan menetapkan bahwa tindakan Noel melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, JPU mengungkapkan bahwa kondisi memberatkan termasuk sikap Noel yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski begitu, beberapa hal yang meringankan seperti pengakuan Noel atas perbuatannya dan sikap kooperatifnya selama persidangan tetap diperhitungkan.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com