bar-merah

Ramai-ramai memprotes Jokowi

MANADO, ZONAUTARA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terus melakukan protes terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Sebabnya adalah satu dari antara 115 terpidana seumur hidup yang menerima remisi sesuai amanat Keppres itu, merupakan pembunuh wartawan.

Dia adalah I Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup yang menjadi otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gede bagus Narendra.

AJI menilai, kebijakan Jokowi itu menciderai kebebasan pers. Meski Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemberian remisi itu sudah dipertimbangkan dengan sangat matang.

Protes yang dilakukan oleh AJI digelar lewat bebagai cara, termasuk turun ke jalan. AJI Yogyakarta melakukan aksinya pada Kamis (24/1) kemarin di Titik Nol Kilometer.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando mengancam bahwa pihaknya akan menobatkan Jokowi sebagai musuh kebebasan pers dan pemberantasan korupsi jika dalam 7×24 jam tidak mencabut Keppres No 29/2018 itu.

Beberapa aksi juga dilakukan oleh AJI Kota, termasuk AJI Kota Manado yang telah memulai aksinya pada Kamis (24/1) malam. Aksi yang dilakukan di Bundaran Paris Kotamobagu itu digelar oleh anggota AJI yang ada di Kotamobagu bersama jejaringnya.

Para peserta aksi selain membawa pamflet berisikan protes, juga menyalakan lilin dan pembacaan puisi serta doa kepada almarhum Prabangsa.

https://satubmr.com/2019/01/24/aksi-jurnalis-kotamobagu-kecam-remisi-pembunuh-jurnalis/

Salah satu wartawan di sana yang ikut aksi, Rahmat Kadullah mengatakan, pemberian remisi terhadap Susrama akan menyuburkan praktik impunitas dan tidak memberi efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Di Manado, aksi serupa dilakukan di Zero Point siang hingga sore tadi. Sekitar 50 jurnalis yang tergabung di AJI Manado dan komunitas pers lainnya serta jejaring AJI, berorasi dengan pengawalan dari Polresta Manado.

Ketua AJI Manado Lynvia Gunde menyampaikan bahwa AJI Manado juga tidak menerima kebijakan Presiden itu. Peserta aksi meminta Presiden harus menarik remisi yang diberikan kepada Susrama.

“Remisi itu telah menciderai semangat pers dalam membantu pemerintah memberantas korupsi. Ini juga akan menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa di kemudian hari. Pada akhirnya praktik impunitas akan sering dijumpai,” jelas Lynvia.

Selain AJI Manado, aksi serupa serentak dilakukan juga oleh AJI Banda Aceh, AJI Denpasar, AJI Jakarta, AJI Semarang, AJI Jember, AJI Kendari, AJI Tanjungpinang, AJI Mandar, AJI Jambi, AJI Kediri, AJI Surabaya dan AJI Malang. Anggota AJI di masing-masing kota itu turun ke jalan melakukan aksi damai.

Sementara diskusi tentang remisi ini digelar oleh AJI Padang dan AJI Palembang.

Sikap AJI

Menurut AJI, fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan itu terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana.

Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

AJI menilai kebijakan Presiden itu melukai rasa keadilan tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi bagi jurnalis di seluruh Indonesia. AJI meminta Presiden segera mencabut keputusan pemberian remisi bagi Susrama.

“Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” ujar Ketua AJI Abdul Manan.

AJI juga menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut.

Pembunuh wartawan

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum.

Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup.

Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com